Taman Sari memang dirancang sedemikian rupa agar bisa menghadirkan ketenangan bagi siapapun yang berada di dalamnya. Bangunan ini juga mencerminkan style yang multikultur (Portugis, Belanda, Cina, Jawa, Hindu, Buddha, Nasrani, dan Islam). Kolam mungil dengan air mancurnya yang jernih dan pohon-pohon berbunga, menambah keasrian tempat ini. Sekaligus menjadikannya sebagai lokasi peristirahatan yang sempurna.
Destination Of Architecture
Selasa, 10 Juli 2012
Bangunan Bersejarah "Istana Taman Sari Yogyakarta"
Taman Sari memang dirancang sedemikian rupa agar bisa menghadirkan ketenangan bagi siapapun yang berada di dalamnya. Bangunan ini juga mencerminkan style yang multikultur (Portugis, Belanda, Cina, Jawa, Hindu, Buddha, Nasrani, dan Islam). Kolam mungil dengan air mancurnya yang jernih dan pohon-pohon berbunga, menambah keasrian tempat ini. Sekaligus menjadikannya sebagai lokasi peristirahatan yang sempurna.
Jumat, 06 Januari 2012
"Sketsa Arsitektur"
Dalam rancangan bangunan Arsitek biasanya membuat suatu coretan tangan sebagai dasar dalam merancang dan menghasilkan suatu desain bangunan, kemudian dijadikan layout secara detail lengkap dengan ukuran dan perbandingan jelas.
Sketsa akan menjadi suatu tuntunan dari gagasan suatu pemilik rumah. dan dapat dikembangkan sendiri kemudian diolah menjadi suatu bangunan yang indah.
Sebagai inspirasi membuat sketsa dapat melihat kumpulan model model bangunan dalam majalah atau "hunting" sambil menikmati indahnya bangunan bangunan di Ibukota. Dan harus tetep menuangkan ide ide pribadi demi terjadinya ekspektasi.
Ketidaktertiban Angkutan Umum
Peninggalan Kota Depok yang Tersisa
Di seberang jalan dari rumah ini ada sebuah rumah sakit. Dahulu, bangunan rumah sakit dan yang ada disekitarnya merupakan istana kepresidenan. Bahkan sempat ada sebuah monument depok yang sekarang berganti sebuah taman di halaman depan bangunan rumah sakit.
Berbicara tentang Depok Lama, mungkin tak lepas dari ungkapan kata “Belanda Depok” yang sering didengar. Sebenarnya, mereka adalah kaum hamba sahaya atau para budak yang dibawa dari berbagai daerah di Nusantara.
Kemudian mereka dikelompokan menjadi 12 marga yang dibentuk oleh tuannya. yakni Cornelis Chastelein. Karena belum ada bahasa persatuan, maka para budak tersebut memakai bahasa Belanda sebagai bahasa sehari-hari. Oleh sebab itulah maka sangat dikenal istilah Belanda Depok.
Tokoh yang sangat terkenal dan melegenda adalah Cornelis Chastelein bagi warga Depok. Sebab oleh dia lah , maka para budak yang sudah bekerja dengannya memiliki tanah dan rumah miliknya. Sesuai dengan yang ia tulis dalam surat wasiatnya sebelum meninggal pada tanggal 28 Juni 1714.
Selain itu ajaran dan didikan Kristen Protestan dari Cornelius Chastelein, masih tetap lestari di tempat ini. Oleh sebab itu janganlah heran, jika mengetahui di sepanjang Jalan Pemuda, terdapat 50 buah lebih,
TERMINAL ATAU “PASAR” ???
Selain mengganggu kelancaran arus lalu linas, kehadiran mereka juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat kota yang kebetulan lewat atau berada di daerah itu. Belum lagi kehadiran mereka kadang terkesan mengganggu pemandangan hingga menimbulkan kesan kumuh.
Sabtu, 30 Oktober 2010
UU NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Menimbang :
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
- Bab kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
- Bab kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
- Bab ketiga, PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
- Bab keempat, PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
- Bab kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
- Bab keenam, PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
- Bab ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas.
- Bab kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas.
Sumber:
http://landspatial.bappenas.go.id/peraturan/the_file/UU_no4_1992.pdf
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
Visi Undang-Undang No. 26 tentang Penataan Ruang adalah terwujudnya ruang nusantara yang mengandung unsur-unsur penting dalam menunjang kehidupan masyarakat, sebagai berikut:
- keamanan : masyarakat terlindungi dari berbagai ancaman dalam menjalankan aktivitasnya;
- kenyamanan: kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat menjalankan fungsi dan mengartikulasi nilai-nilai sosial budayanya dalam suasana tenang dan damai;
- produktivitas: proses dan distribusinya dapat berlangsung efisien serta mampu menghasilkan nilai tambah ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing;
- berkelanjutan: kualitas lingkungan dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
Untuk mendukung visi di atas, maka setiap wilayah harus selalu memperhatikan aspek sumber daya alam dan lingkungan hidup, seperti ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
- keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
- keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
- perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Sementara pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%. Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
(1) pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
(2) konservasi sumber daya alam; dan
(3) pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahahan pangan
Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang terdiri dari:
(1) ketentuan tentang ’amplop’ ruang (koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, koefisien dasar ruang hijau,garis sempadan);
(2) penyediaan sarana dan prasarana;
(3) ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Pasal 5 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, mengandung penetapan dua fungsi kawasan utama, yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang dibagi ke dalam beberapa sub-kawasan yang akan memperjelas fungsi sesuai tata guna (peruntukan ruang/lahan) sektoral yang satu sama lain saling melengkapi (komplementer).
Sumber :
http://bulletin.penataanruang.net/index.asp?mod=_fullart&idart=106